Anti Bingung Persoalan Pajak di PaDi UMKM dengan Baca Ini!

By Admin

09 Januari 2024, 15:29

Bagikan:

anti-bingung-persoalan-pajak-di-padi-umkm-dengan-baca-ini

Tak jarang ditemui masih banyak Penjual di PaDi UMKM yang bingung terkait perpajakan dalam bertransaksi di PaDi UMKM. Pertanyaan yang paling sering muncul diantaranya adalah bagaimana pemilihan opsi pajak untuk barang yang dijual, berapa besar potongan pajak dari transaksi mereka, dan mengapa potongan PPN tidak sesuai?

Dalam artikel PaDi kali ini akan memberikan informasi atas pertanyaan-pertanyaan Anda sebagai Penjual di PaDi UMKM agar tidak bingung lagi.


Apa Saja Pajak yang Ada di PaDi UMKM?

Sebagai Penjual di PaDi UMKM, Anda tidak perlu khawatir menghadapi kesulitan mengenai proses faktur perpajakan. Sistem PaDi UMKM memberikan kemudahan dari hulu ke hilir, mulai dari pajak transaksi, pajak biaya transaksi, dan pajak pengiriman. Terdapat 3 Skema Pajak di PaDi UMKM yang wajib Anda ketahui:

1. Pajak Transaksi (PPn & PPh)

Setiap transaksi yang terjadi di PaDi UMKM, berlaku perhitungan Pajak PPn dan PPh berdasarkan jenis pembeli dan penjual (WAPU, non WAPU, PKPK, non PKP), besar nilai transaksi, dan jenis barang yang ditransaksikan

2. Pajak Biaya Transaksi (PPn & PPh)

Pajak PPn biaya transaksi akan disetorkan oleh PaDi UMKM B2B dan faktur pajak bisa diunduh oleh pembeli (BUMN). Sedangkan untuk penghitungan PPh akan berlaku PPh 22 atau PPh 23 atas barang atau jasa yang nantinya akan disetorkan oleh pihak pembeli (BUMN)

3. Pajak Ongkos Kirim (PPn)

Penghitungan Pajak PPn diberlakukan terhadap total harga barang dan ongkos kirim pada masing-masing transaksi yang dilakukan dan terhitung saat pembeli melakukan checkout pesanan.


Perbedaan PPh 22 dan PPh 23

Saat Anda mendaftarkan usaha Anda di PaDi UMKM, Anda akan menemukan opsi pemilihan jenis produk yaitu barang atau jasa dan berpengaruh pada Pajak Penghasilan atau PPh pasal 22 dan 23. PPh 22 merupakan Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan dari penjualan atau transaksi barang. Jadi, apabila Anda sebagai calon Penjual di PaDi UMKM ingin menjual produk yang terkategori sebagai barang, Anda wajib untuk memilih PPh 22, ya. 

Lain halnya, apabila Anda menjual produk yang terkategori sebagai jasa, maka Anda wajib untuk memilih PPh 23. PPh 23 merupakan Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan dari penjualan atau transaksi jasa. Jadi, semua produk yang termasuk dalam kategori jasa akan dikenakan PPh 23.

Sumber: Freepik


Potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di PaDi UMKM

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa. Di PaDi UMKM, 'Barang Dikenakan PPN' akan dikenakan PPN 11% ketika pembeli melakukan transaksi. Pastikan Anda telah tepat dalam memilih PPN pada barang/jasa yang Anda jual dan sesuai dengan peraturan pemerintah agar perhitungan pengenaan PPN juga tepat, ya.

Oh ya, apakah Anda sebagai Penjual pernah mendapati perhitungan PPN yang menurut Anda tidak sesuai? Jika Anda pernah mengalami kendala tersebut, pastikan Anda melakukan cek ulang apakah Anda telah mengaktifkan PPN untuk semua produk yang Anda jual. Apabila terdapat kendala lain yang Anda alami, jangan ragu untuk chat Mindi, ya!


Artikel Lainnya