Informasi Penting: Seller Non PKP di PaDi UMKM Kini Wajib Unggah Surat Pernyataan

By Admin

02 Maret 2026, 11:35

Bagikan:

informasi-penting-seller-non-pkp-di-padi-umkm-kini-wajib-unggah-surat-pernyataan

Seller Non PKP adalah pelaku usaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan belum memiliki kewajiban untuk memungut serta melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Status ini umumnya dimiliki oleh UMKM dengan omzet tertentu sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Meskipun berstatus Non PKP, Seller tetap perlu memastikan data usaha yang tercantum di platform sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk melalui pengunggahan Surat Pernyataan resmi.

Oleh Karena itu, dalam rangka meningkatkan kepatuhan administrasi serta menjaga kelancaran proses transaksi, Seller Non PKP di PaDi UMKM kini diwajibkan untuk mengunggah Surat Pernyataan Non PKP melalui platform. Kebijakan ini bertujuan memastikan kesesuaian data dan status perpajakan untuk kebutuhan penagihan ke Pembeli. Selain itu, surat pernyataan bagi seller Non PKP memiliki manfaat, seperti:

  • Memberikan konfirmasi resmi atas status perpajakan Seller
  • Mendukung proses administrasi dan validasi sistem
  • Menghindari kendala dalam proses transaksi dan pembayaran
  • Menjaga kepercayaan Buyer terhadap kredibilitas Seller

Sumber: PaDi UMKM


Apa yang Perlu Diperhatikan?

Apabila Seller Non-PKP belum mengunggah dokumen Pernyataan Non-PKP atau dokumen yang diunggah belum disetujui, maka:

1. Anda tidak dapat menerima pesanan baru.

2. Anda tidak dapat mengunggah bukti penerimaan pada status Dalam Pengiriman.


Panduan Unggah Surat Pernyataan Seller Non PKP

Melalui Website

1. Klik tombol Unggah Dokumen Non-PKP untuk mengunggah Surat Pernyataan Non-PKP.

2. Selanjutnya akan muncul pop up, kemudian klik tombol Ke Pengaturan Dokumen.

3. Tampilan langsung mengarah ke halaman pengaturan Dokumen. Lalu temukan Surat Pernyataan Non-PKP di bagian bawah.

4. Klik titik tiga, kemudian klik Unggah Dokumen.

5. Lalu, muncul pop up Unggah Surat Pernyataan Non-PKP dan klik tombol Pilih Dokumen atau tarik dokumen pada area upload.

6. Setelah memilih dokumen, maka tampilan pop up akan berubah seperti ini. Kemudian klik tombol Simpan.

7. Selanjutnya muncul pop up konfirmasi.

8. Dokumen surat pernyataan non-PKP berubah status menjadi Di review. Status dokumen dapat dipantau melalui akun > pengaturan dokumen.

Penting! Apabila Seller Non-PKP sudah mengunggah dokumen Pernyataan Non-PKP dan status dokumen Direview, maka Seller menunggu proses review selama 2x24 jam.

9. Penjual akan mendapatkan notifikasi apabila Surat Pernyataan Non-PKP Disetujui atau Ditolak.

a. Jika dokumen Non-PKP Disetujui, maka Penjual dapat melanjutkan proses transaksi yang tertunda.

b. Jika dokumen Non-PKP Ditolak, maka Penjual harus mengunggah ulang Dokumen Surat Pernyataan Non-PKP.

Melalui Mobile

1. Klik tombol Unggah Dokumen Non-PKP untuk mengunggah Surat Pernyataan Non-PKP.

*Apabila Seller Non-PKP belum mengunggah dokumen Pernyataan Non-PKP, maka tidak dapat melakukan: terima pesanan, upload bukti penerimaan, maupun unggah faktur pajak.

2. Selanjutnya akan muncul pop up, kemudian klik tombol Ke Pengaturan Dokumen.

3. Setelah itu akan masuk pada tampilan halaman pengaturan Dokumen, dan bagian Surat Pernyataan NON-PKP berada di bagian bawah. kemudian klik tombol Unggah.

4. Saat sudah masuk pada halaman Unggah Surat Pernyataan Non-PKP, lalu klik Pilih dokumen di sini.

5. Setelah memilih dokumen, maka tampilan akan berubah seperti ini, lalu klik tombol Simpan.

6. Lalu, muncul pop up konfirmasi.

7. Dokumen surat pernyataan non-PKP berubah status menjadi direview. Status dokumen dapat dipantau melalui akun > dokumen.

*Apabila Seller Non-PKP sudah mengunggah dokumen Pernyataan Non-PKP dan status dokumen Direview, maka Seller menunggu proses review selama 2x24 jam.

8. Seller akan mendapatkan notifikasi apabila Surat Pernyataan Non-PKP Disetujui atau Ditolak.

a. Jika dokumen Non-PKP Disetujui, maka Seller dapat melanjutkan proses transaksi yang tertunda.

b. Jika dokumen Non-PKP Ditolak, maka Seller harus mengunggah ulang Dokumen Surat Pernyataan Non-PKP.


PaDi UMKM terus berkomitmen untuk menciptakan ekosistem transaksi yang aman, transparan, dan tepercaya bagi seluruh pelaku usaha. Dengan melengkapi dokumen yang diperlukan, Seller turut berperan dalam menjaga kualitas dan kelancaran proses bisnis di dalam platform.

Segera unggah Surat Pernyataan Non PKP Anda dan pastikan aktivitas usaha tetap berjalan lancar di PaDi UMKM.


Untuk informasi terbaru seputar fitur, produk, atau update lainnya, jangan lupa untuk ikuti laman resmi instagram PaDi UMKM.


Artikel Lainnya