Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Bisa Belanja di PaDi UMKM Melalui LKPP. Simak Infonya!

By Admin

05 Februari 2024, 14:27

Bagikan:

kementerian-lembaga-dan-pemerintah-daerah-bisa-belanja-di-padi-umkm-melalui-lkpp-simak-infonya

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah. Seiring bergulirnya reformasi di Indonesia, muncul harapan agar pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai APBN/APBD dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien serta mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan berlaku adil bagi semua pihak.


Kontribusi PaDi UMKM dalam Kelancaran Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 mengatur mengenai Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah yang wajib mengalokasikan anggaran minimal 40% untuk usaha kecil dan koperasi dari total anggaran belanja barang atau jasa serta mengatur mengenai kewajiban penggunaan produk dalam negeri apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40%.

Menyikapi hal tersebut, Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah diminta untuk meningkatkan fokusnya dalam memenuhi kebutuhan pengadaan barang atau jasa perusahaan melalui UMKM sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Melihat penyesuaian yang dilakukan, PaDi UMKM hadir sebagai solusi terkini sebagai marketplace B2B terverifikasi PMK 58 yang mempermudah akses dan proses pengadaan bagi K/L/PD melalui UMKM.

PaDi UMKM sebagai marketplace B2B tepercaya di Indonesia menyediakan jajaran produk yang lengkap dengan fitur pendukung yang memungkinkan penggunanya mendapatkan barang dengan mudah. Dengan mempercayai proses pengadaan kepada platform yang tepat, maka pemenuhan kebutuhan perusahaan dapat terpenuhi secara efisien.

Sekarang, K/L/PD sudah bisa berbelanja dengan mudah di PaDi UMKM melalui LKPP, sesuai dengan ketentuan yang dianjurkan oleh pemerintah.


Cara Belanja di PaDi UMKM Melalui LKPP

Jika Anda sudah terdaftar di Layanan Pengadaan Secara Elektronik atau LPSE, Anda tidak perlu lagi membuat akun PaDi UMKM. Anda bisa langsung belanja di PaDi UMKM melalui bela pengadaan. Berikut cara belanjanya:

  1. Kunjungi LPSE, lalu klik "Log in". Pilih opsi non-penyedia
  2. Masukkan User ID, Password, & Kode Keamanan. Lalu Log in
  3. Klik "Aplikasi e-Procurement Lainnya"
  4. Cari menu "Toko Daring" dan masuk pada menu tersebut
  5. Lalu pada Kanal Toko Daring klik menu "Bela Pengadaan"
  6. Perhatikan pop up informasi yang muncul, lalu klik "Menuju Bela Pengadaan" Kemudian pilih kategori barang yang diinginkan
  7. Pilih "PaDi UMKM" sebagai platform untuk pengadaan kategori tersebut
  8. Kemudian lanjut pilih barang dalam kategori yang diinginkan, atau Anda dapat tetap mencari barang lainnya dengan kategori yang sama pada bagian search bar.
  9. Atur jumlah pembelian dan klik "Tambah ke Keranjang". Kemudian klik "Ok"
  10. Pada icon keranjang pilih produk dan centang yang ingin dibelanjakan lalu klik "Beli" dan pilih "Pengiriman"
  11. Selanjutnya klik "Pilih Pembayaran", Pilih "Metode Pembayaran", lalu klik "Bayar"

Setelah berbelanja, Anda juga dapat melihat detail pesanan Anda

  1. Untuk melihat detail pesanan, klik "Akun" di pojok kanan atas
  2. Klik menu "Daftar Transaksi" untuk dapat melihat detail transaksi Anda, lalu klik "Lihat Detail"

Pada halaman ini, Anda dapat melihat kembali detail dan ringkasan pesanan Anda. Di halaman ini juga Anda dapat melacak pesanan dan melihat dokumen - dokumen terkait transaksi yang diperlukan. Pada bagian dokumen, tidak terdapat faktur pajak karena sudah disetarakan dengan invoice. Semua dokumen juga sudah memenuhi persyaratan dari peraturan PMK 58 dan semua Transaksi PaDi UMKM di LPSE sudah tercatat di LKPP & DJP. 

Pemungutan PPN & PPH akan dilakukan oleh PT Telkom Indonesia karena PaDi UMKM merupakan bagian dari PT Telkom Indonesia.


Mudahnya Penuhi Kebutuhan Pengadaan barang atau jasa di PaDi UMKM

Sekarang, penuhi kebutuhan pengadaan barang atau jasa lebih mudah bersama PaDi UMKM. Tidak perlu khawatir belum sesuai dengan ketentuan perusahaan yang ada, semua bisa di PaDi UMKM! Ikuti laman Instagram PaDi UMKM untuk mengetahui informasi menarik lainnya!


Artikel Lainnya