Kenali Fitur Baru PaDi UMKM: Terima Tagihan Otomatis untuk Kemudahan Pembeli

By Admin

01 Agustus 2025, 09:30

Bagikan:

kenali-fitur-baru-padi-umkm-terima-tagihan-otomatis-untuk-kemudahan-pembeli

PaDi UMKM terus berkomitmen sebagai platform pengadaan B2B kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui peluncuran fitur Terima Tagihan Otomatis. Fitur ini berlaku untuk transaksi yang masuk mulai 6 Agustus 2025.

Fitur Terima Tagihan Otomatis dirancang sebagai solusi digital untuk menyederhanakan proses administrasi dalam setiap transaksi, khususnya dalam hal pengiriman dokumen tagihan (invoice). Sebelumnya, proses penerbitan dan pengiriman tagihan dari Penjual ke Pembeli kerap memakan waktu karena dilakukan secara manual. Dengan adanya fitur Terima Tagihan Otomatis, PaDi UMKM menghadirkan kemudahan nyata bagi para Pembeli untuk menerima dokumen tagihan secara langsung di dalam sistem, secara otomatis, setelah Pembeli telah menerima pesanan.


Keunggulan Fitur Terima Tagihan Otomatis

  • Hemat Waktu. Proses administrasi lebih cepat karena tagihan dikirim secara otomatis setelah tersedia, sehingga Pembeli tidak perlu lagi cek dan klik tagihan secara manual.
  • Transaksi Lebih Cepat. Setiap proses transaksi yang terjadi dapat berjalan lebih cepat hingga proses pembayaran.
  • Mengurangi Risiko Keterlambatan. Bagi Pembeli yang telah menerima pesanan, akan menerima tagihan secara otomatis, sehingga tidak ada lagi tagihan yang tertahan.


Memahami Fitur Terima Tagihan Otomatis

1. Batas Waktu Terima Tagihan berlaku untuk status Penagihan yang dapat dilihat pada Menu Daftar Transaksi > Tagihan > Penagihan.

Batas Waktu akan berisi tanggal dan waktu yang akan berubah otomatis pada status yakni 2 hari sejak pesanan diterima Pembeli.

2. Jika Pembeli membuka Detail Pesanan, maka keterangan batas waktu juga akan muncul dengan tombol aksi sesuai kondisi pesanan

3. Jika tagihan pesanan belum sesuai, Pembeli dapat meminta upload ulang faktur pajak dengan klik Minta Upload Ulang Faktur Pajak. Setelah klik tombol tersebut, maka Batas Waktu 2 hari tidak berlaku.

Jika Penjual telah mengunggah ulang faktur pajak, maka status akan kembali menjadi Penagihan dan Batas Waktu Terima Tagihan akan muncul kembali.

4. Jika Batas Waktu telah berakhir atau Pembeli telah klik Terima Tagihan, maka status pesanan akan berubah menjadi Menunggu Pembayaran.

Namun, apabila terdapat ketidaksesuaian pada dokumen Tagihan atau perpajakan setelah status berubah menjadi Menunggu Pembayaran, Pembeli tidak perlu khawatir karena dapat melakukan penyesuaian dokumen dengan menghubungi costumer service PaDi UMKM di sini.

Kunjungi laman resmi instagram PaDi UMKM untuk mendapatkan informasi terbaru seputar edukasi, fitur, produk, campaign, dan lainnya.


Artikel Lainnya