Di era globalisasi seperti sekarang, UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian suatu negara. UMKM mampu menjadi sumber penciptaan lapangan kerja yang ikut berperan dalam menggerakkan roda ekonomi dengan berbagai produk dan jasa yang dihasilkan.
Dalam upaya mendukung UMKM, pemerintah Indonesia telah menetapkan kewajiban penggunaan produk dalam negeri melalui Peraturan Pemerintah No. 16/2018 pasal 66 ayat 2 sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan daya saing dan kontribusi UMKM dalam perekonomian nasional.
Yuk, simak artikel ini untuk mengetahui lebih lanjut mengenai TKDN.
Tahukah Anda apa itu TKDN?
Tingkat Komponen Dalam Negeri atau biasa disingkat dengan TKDN merupakan besaran kandungan dalam negeri yang terdapat di barang, jasa, maupun gabungan antara barang dan jasa.
Sebagai ilustrasi: apakah bahan baku yang digunakan berasal dalam negeri atau tidak? apakah proses pengolahannya dilakukan di dalam negeri atau tidak? atau apakah tenaga kerja yang digunakan merupakan tenaga kerja asing atau tenaga kerja lokal?
Penentuan besaran komponen dalam negeri pada setiap barang atau jasa sendiri ditunjukkan dengan Nilai TKDN.
Berikut Peraturan Pemerintah Terkait dengan Pedoman Perhitungan Nilai TKDN:
a. Peraturan Pemerintah No.16/2011
Peraturan ini menjelaskan mengenai Ketentuan dan Tata Cara hitung nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
b. Peraturan Pemerintah No.16/2018 pasal 66 ayat 2
Berdasarkan peraturan ini kewajiban penggunaan produk dalam negeri adalah minimal 40%. Pemenuhan nilai minimal kewajiban penggunaan produk dalam negeri membutuhkan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Besaran maksimal nilai BMP adalah 15%, sehingga sisanya untuk memenuhi nilai minimal 40%, harus ditutupi dari nilai TKDN.
Apa Saja Komponen dalam Penilaian Produk?
Terdapat 3 komponen yang perlu diperhitungkan dalam perhitungan TKDN, di antaranya:
a. Komponen dalam negeri pada barang
Penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri.
b. Komponen dalam negeri pada jasa
Penggunaan jasa sampai dengan penyerahan akhir dengan memanfaatkan tenaga kerja termasuk tenaga ahli, alat kerja termasuk perangkat lunak dan sarana pendukung yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri
c. Komponen dalam negeri pada gabungan barang dan jasa
Penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan serta penggunaan jasa dengan memanfaatkan tenaga kerja termasuk tenaga ahli, alat kerja termasuk perangkat lunak dan sarana pendukung sampai dengan penyerahan akhir yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri.
Keuntungan Memiliki TKDN bagi UMKM
Keuntungan yang bisa Anda dapatkan sebagai UMKM apabila memiliki sertifikat TKDN adalah memperoleh jangkauan pembeli yang lebih luas karena mendapatkan kepercayaan yang lebih besar dari calon pembeli.
Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) sendiri mewajibkan penggunaan produk dalam negeri dengan tujuan menyerap produk lokal melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah, BUMN, dan BUMD.
PaDi UMKM merupakan platform yang mendukung pengadaan barang dan jasa pemerintah tersebut dengan mempertemukan UMKM dan BUMN. Jadi, memiliki sertifikat TKDN akan menjadi nilai tambah Anda sebagai Penjual di PaDi UMKM.
PaDi UMKM juga memiliki serangkaian program untuk meningkatkan peluang agar Anda dapat memperoleh transaksi dan pembiayaan. Salah satu program yang diadakan adalah campaign khusus bagi Penjual yang memiliki sertifikat TKDN.
Selanjutnya, Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat TKDN?
Tahukah Anda bahwa proses untuk mendapatkan sertifikat TKDN tidak begitu rumit seperti yang Anda bayangkan. Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan:
a. Lembaga
Terdapat dua lembaga surveyor independen yang telah ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian untuk keperluan sertifikasi dan dapat Anda pilih, yaitu PT. Surveyor Indonesia dan PT. Sucofindo (Persero).
b. Biaya
Untuk mendukung target 40.500 industri kecil di Indonesia bersertifikat TKDN, Kementerian Perindustrian telah menyiapkan APBN untuk memperoleh sertifikasi TKDN secara gratis bagi pelaku usaha tanah air. Pada tahun 2012, Kementerian Perindustrian telah menunjuk PT. Surveyor Indonesia sebagai pelaksana kegiatan ini.
Namun, sebagai catatan bahwa setiap perusahaan hanya dapat mengajukan sertifikasi TKDN untuk 2 produk. Jadi apabila Anda mengajukan sertifikasi untuk produk ketiga, keempat, dan seterusnya, maka biayanya akan dibebankan kepada perusahaan (berlaku komersial).
c. Dokumen
Dokumen yang perlu Anda persiapkan untuk mengajukan sertifikasi TKDN diantaranya adalah:
- Dokumen akta pendirian perusahaan
- Dokumen pengesahan perusahaan
- Laporan kemampuan atau produksi perusahaan dalam 12 bulan terakhir
- Tanda daftar perusahaan
Contoh Sertifikat TKDN
Sertifikat TKDN Barang
Sumber: Woodeco Indonesia
Hal-hal yang dapat Anda perhatikan terkait Sertifikat TKDN:
- Sertifikat TKDN Barang ditandasahkan oleh Pusat P3DN Kementerian Perindustrian
- Satu sertifikat TKDN dapat mewakili lebih dari satu jenis produk
- Jenis produk yang dapat ditandasahkan sesuai dengan komoditi Izin Usaha Perusahaan
- Sertifikat TKDN berlaku 3 tahun, kecuali Produk Farmasi berlaku selama 2 tahun
Itulah beberapa poin penting tentang TKDN. Dengan mendaftarkan usaha Anda untuk mendapatkan sertifikat TKDN selain sebagai bentuk mentaati peraturan pemerintah, juga menambah nilai lebih bagi usaha Anda. Semoga bermanfaat!
Tags: Definisi TKDN, Peraturan TKDN, Manfaat TKDN, Cara Mendapatkan Sertifikat TKDN, Contoh Sertifikat TKDN
Sumber:
https://tkdn.kemenperin.go.id/faq.php
https://www.sucofindo.co.id/artikel-1/kesehatan/verifikasi-tingkat-kandungan-dalam-negeri-tkdn/
https://doran.id/cara-mendapatkan-sertifikat-tkdn/
https://www.ijintender.co.id/tkdn
https://padiumkm.id/product/hampers-corporates-/642e6eebed6acd047572220d
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 16/M-IND/PER/2/2011 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri