Halo Sobat, Tahukah Anda setiap kali Penjual melakukan transaksi di platform PaDi UMKM, Penjual diwajibkan membayar Biaya Transaksi Penjual (BTP). Dalam sistem perpajakan Indonesia, biaya transaksi Penjual masuk dalam kategori objek pajak yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 yang perlu dilaporkan dan disetorkan Penjual ke DJP. Oleh karena itu, untuk keperluan setoran dan pelaporan PPh 23, Penjual harus melengkapi dokumen berupa invoice dan faktur pajak.
Sesuai dengan peraturan perpajakan mengenai pajak penghasilan Pasal 23 (PPh 23), maka diperlukan pemotongan atas penghasilan yang diterima oleh PaDi UMKM melalui pemotongan biaya transaksi Penjual atas jenis jasa perantara atau keagenan platform PaDi UMKM.
Namun, dikarenakan penghasilan dari biaya transaksi Penjual tersebut sudah dikutip terlebih dahulu oleh PaDi UMKM, maka pemotongan penghasilan dilakukan dengan mekanisme pembayaran, penyetoran serta pelaporan PPh 23 oleh Penjual terlebih dahulu dan kemudian dilakukan reimbursement atau penggantian biaya atas pajak PPh 23 yang disetor tersebut.
Kini, PaDi UMKM menyediakan fasilitas bagi Penjual untuk melihat status PPh 23 dari BTP yang dikenakan atas transaksi yang dilakukan. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh Penjual, seperti Invoice yang sudah dibayar, Invoice BTP, Reimbursement Pajak, dan Faktur Pajak, dapat di download dengan mudah dari platform ini.
Langkah selanjutnya, untuk penggantian PPh 23 atas BTP, Penjual dapat mengunggah bukti pemotongan secara mandiri di akun dashboard seller bahwa telah membayar dan melaporkan PPh 23. Penjual juga dapat melakukan reimbursement atas PPh 23 yang sudah dilaporkan dengan mengunggah atau upload bukti potong tersebut. Dengan demikian, seluruh proses pelaporan pajak dapat dilakukan secara efektif dan efisien melalui platform PaDi UMKM.
Cara Pembuatan Bukti Potong PPh 23 melalui Coretax
1. Login pada website resmi Coretax DJP.
2. Pilih menu e-Bupot kemudian pilih BPPU.

3. Klik Create e-Bupot BPU untuk membuat Bukti Potong PPh 23.

4. Lengkapi pada Informasi Umum:
4.1 Masa Pajak, pada bagian ini dapat diisi sesuai dengan periode PPh 23 yang akan dibuat.

4.2 Nomor Identitas WP (Wajib Pajak), pada bagian ini dapat diisi dengan NPWP 0010000131093000 Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

4.3 NITKU atau Nomor Identitas Subunit Organisasi Penerima Penghasilan, pada bagian ini dapat diisi dengan NITKU Wajib Pajak Telkom Indonesia (Persero) Tbk sebagai berikut 0010000131093000000000.

5. Lengkapi informasi pada Pajak Penghasilan:
5.1 Fasilitas Pajak yang Dimiliki oleh Penerima Penghasilan dapat dipilih dengan Tanpa Fasilitas.

5.2 Nama Objek Pajak: Lengkapi data di bagian Pajak Penghasilan dengan memilih Jasa Perantara dan/atau Keagenan selaku Nama Objek Pajak.

5.3 Isi nominal pada bagian Dasar Pengenaan Pajak, maka nominal Pajak Penghasilan akan muncul secara otomatis dengan perhitungan 2%.

6. Lengkapi pada bagian informasi Referensi Dokumen sebagai berikut:
6.1 Jenis dokumen yang dipilih adalah Surat Tagihan, maka nomor dokumen dapat diisi dengan nomor yang tertera pada dokumen INV-PDU.

6.2 Tanggal dokumen diisi berdasarkan tanggal yang tertera pada dokumen Faktur Pajak atau dokumen INV-PDU.

6.3 Lengkapi informasi NITKU atau Nomor Identitas Sub Unit Organisasi dengan data NITKU Seller yang terdaftar pada PaDi UMKM.

Cara Unggah Bukti Potong di PaDi UMKM
1. Login akun Dashboard Seller, lalu pilih menu Transaksi dan pilih sub menu Biaya Transaksi Penjual.

2. Klik icon Pena pada kolom Aksi untuk melihat detail periode biaya transaksi Penjual.

3. Klik Detail Transaksi, kemudian Anda akan diarahkan ke halaman Unggah Bukti Potong.

4. Klik tombol Unggah Bukti Potong, kemudian akan muncul pop up unggah bukti potong lalu masukkan Nomor Bukti Potong dan Tanggal Bukti Potong.

5. Masukkan detail bukti potong berupa Nomor Bukti Potong, Kode Objek Pajak 24-104-18 "Jasa Perantara dan/atau Keagenan" dan Tanggal Bukti Potong sesuai dengan file yang akan dimasukkan. Selanjutnya, Klik Disini untuk melihat contoh bukti potong.

Contoh Bukti Potong:

6. Setelah unggah bukti potong, lalu menunggu verifikasi tim PaDi UMKM.

7. Lalu Bukti potong berhasil di validasi, statusnya akan menjadi reimbursement diproses.

8. Proses reimbursement PPh 23 sudah selesai.

Keterangan Status Biaya Penjualan

- Belum Unggah Bukti Potong: Faktur sudah terbit, dan seller belum melakukan unggah bukti potong.
- Menunggu Verifikasi Dokumen: Seller sudah melakukan unggah bukti potong, dan dokumen bukti potong dalam proses verifikasi oleh tim terkait.
- Reimbursement Diproses: Bukti potong disetujui dan selanjutnya akan dilakukan Reimbursement PPh 23.
- Periode Reimbursement Berakhir: Seller sudah tidak dapat melakukan upload dokumen bukti potong dikarenakan pada periode berjalan seller tidak melakukan upload bukti potong baru, atau pembetulan pada batas maksimal waktu upload yang telah ditentukan.
- Bukti Potong Tidak Valid: Seller sudah melakukan unggah bukti potong, namun dokumen yang di unggah terdapat informasi data yang tidak sesuai, sehingga harus melakukan pembetulan di website Coretax DJP, selanjutnya dapat melakukan unggah kembali di platform PaDi UMKM.
- Selesai: Ketika proses reimbursement PPh 23 sudah selesai.
Bagi para seller di platform PaDi, unggah bukti potong PPh 23 adalah langkah penting yang harus dilakukan setiap bulannya. Bukti potong ini menjadi tanda bahwa pajak atas transaksi yang dilakukan sudah dibayarkan dan dilaporkan sesuai ketentuan. Unggah bukti potong harus dilakukan sebelum tanggal 26 setiap bulannya.
Untuk informasi update fitur, transaksi, atau lainnya, dapat ditemukan melalui website atau menghubungi Customer Service PaDi UMKM! Ikuti juga instagram PaDi UMKM untuk mendapatkan informasi lainnya.
