Memahami Biaya Transaksi dan Dokumen Pajak untuk Penjual

By Admin

01 Agustus 2024, 11:19

Bagikan:

memahami-biaya-transaksi-dan-dokumen-pajak-untuk-penjual

Halo Sobat, Tahukah anda setiap kali penjual melakukan transaksi di platform PADI UMKM, penjual diwajibkan membayar BTP (biaya transaksi penjual). Dalam sistem perpajakan Indonesia, biaya transaksi penjual masuk dalam kategori objek pajak yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 yang perlu dilaporkan dan disetorkan penjual ke DJP oleh karena itu, untuk keperluan setoran dan pelaporan PPh 23 penjual harus melengkapi dokumen berupa invoice dan faktur pajak.

Sesuai dengan peraturan perpajakan mengenai pajak penghasilan Pasal 23 (PPh 23), maka diperlukan pemotongan atas penghasilan yang diterima oleh PaDi UMKM melalui pemotongan biaya transaksi penjual atas jenis jasa perantara atau keagenan platform PaDi UMKM.

Namun, dikarenakan penghasilan dari biaya transaksi penjual tersebut sudah dikutip terlebih dahulu oleh PaDI UMKM, maka pemotongan penghasilan dilakukan dengan mekanisme pembayaran, penyetoran serta pelaporan PPh 23 oleh penjual terlebih dahulu dan kemudian dilakukan reimbursement atau penggantian biaya atas pajak PPh 23 yang disetor tersebut.

Kini PaDi UMKM menyediakan fasilitas bagi penjual untuk melihat status PPh 23 dari BTP (Biaya Transaksi Penjual) yang dikenakan atas transaksi yang dilakukan. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh penjual, seperti Invoice yang sudah dibayar, Invoice BTP, Reimbursement Pajak, dan Faktur Pajak, dapat di download dengan mudah dari platform ini.

Langkah selanjutnya untuk penggantian PPh 23 atas BTP, penjual dapat mengunggah bukti pemotongan secara mandiri di akun dashboard seller bahwa telah membayar dan melaporkan PPh 23. Penjual juga dapat melakukan reimbursement atas PPh 23 yang sudah dilaporkan dengan mengupload bukti potong tersebut. Dengan demikian, seluruh proses pelaporan pajak dapat dilakukan secara efektif dan efisien melalui platform PaDi UMKM.


Cara Proses unggah Bukti Potong

1. Pada Akun Dashboard Seller Pilih menu Transaksi dan pilih sub menu Biaya Transaksi Penjual

2. Klik icon 'pena' pada kolom 'Aksi' untuk melihat detail periode biaya transaksi penjual

3. Klik Detail Transaksi, kemudian Anda akan diarahkan ke halaman Unggah Bukti Potong

4. Klik button Unggah Bukti Potong, kemudian muncul pop up unggah bukti potong lalu inputkan Nomor Bukti Potong dan Tanggal Bukti Potong

5. Inputkan detail bukti potong berupa Nomor Bukti Potong, Kode Objek Pajak dan Tanggal Bukti Potong sesuai dengan file yang akan diinputkan. klik disini untuk melihat contoh bukti potong

6. Setelah unggah bukti potong, lalu menunggu verifikasi tim PaDi UMKM

7. Lalu Bukti potong berhasil di validasi, statusnya akan menjadi reimbursement diproses

8. Proses reimbursement PPh 23 sudah selesai


Keterangan Status Biaya Penjualan

  • Belum Unggah Bukti Potong:   

Faktur sudah terbit, dan seller belum melakukan unggah bukti potong

  • Menunggu Verifikasi Dokumen: 

Seller sudah unggah bukti potong, dan belum diverifikasi oleh tim ops melalui mimin

  • Reimbursement Diproses:

Reimbursement sedang diproses

  • Periode Reimbursement Berakhir:

Ketika Seller tidak upload bukti potong baru atau perbaikan pada batas maksimal waktu upload

  • Bukti Potong Tidak Valid: 

Seller sudah unggah bukti potong, tapi yang di unggah salah, sehingga harus unggah lagi.

  • Selesai: 

Ketika proses reimbursement PPh 23 sudah selesai


Bagi para seller di platform PaDi, unggah bukti potong PPh 23 adalah langkah penting yang harus dilakukan setiap bulannya. Bukti potong ini menjadi tanda bahwa pajak atas transaksi yang dilakukan sudah dibayarkan dan dilaporkan sesuai ketentuan. Unggah bukti potong harus dilakukan sebelum tanggal 26 setiap bulannya.

Untuk informasi update fitur selengkapnya, dapat ditemukan melalui website dan menghubungi Customer Service PaDi UMKM! Ikuti juga instagram PaDi UMKM untuk mendapatkan informasi lainnya.


Artikel Lainnya