Sebagai penjual di PaDi UMKM, terdapat fitur unggulan yang ditawarkan oleh platform PaDi UMKM untuk membantu kelancaran arus kas keuangan bisnis Anda dalam jangka pendek. Pernahkan Anda mendengar bantuan pembiayaan yang diberikan untuk penjual yang terdaftar di platform PaDi UMKM?
Mungkin beberapa dari penjual di PaDi UMKM sudah pernah mengetahui terkait bantuan pembiayaan Invoice Financing (bantuan pembiayaan yang menggunakan invoice aktif atau belum jatuh tempo sebagai jaminan pengajuan pinjaman). Namun ternyata masih ada loh, bantuan pembiayaan lain dari PaDi UMKM selain Invoice Financing untuk membantu kelancaran usaha Anda di PaDi UMKM yaitu PO Financing.
Anda belum pernah mendengar atau sudah pernah mendengar dan tertarik untuk mengetahui lebih lanjut? Yuk, simak penjelasan di bawah ini!
Apa itu PO Financing?
PO Financing merupakan pinjaman produktif yang diberikan kepada penjual di platform PaDi UMKM untuk pengadaan barang. Dokumen yang digunakan untuk menikmati fitur ini adalah Dokumen Pre-Order yang diterbitkan pihak lain atas persetujuan dari penjual. Dokumen PO sendiri merupakan tanda bukti pemesanan barang dari pembeli.
Sumber gambar: PaDi UMKM
*Pengajuan PO Financing dapat dilakukan ketika status "Diproses Penjualan"
Informasi terkait produk PO Financing
- Tenor 7 hari - 90 hari
- Plafon maksimal 2 milyar rupiah
- Pencairan berkisar antara 50% - 90% dari nilai invoice dan ditransfer ke rekening penjual yang mengajukan pinjaman
- Biaya pengembalian adalah sebesar sejumlah pinjaman dan biaya-biaya lain secara keseluruhan (mengikuti ketentuan masing-masing Lender)
Contoh partner yang tersedia untuk mengajukan PO Financing adalah Investree. Investree memiliki plafon Rp 5 juta - 2 milia dengan limit yang diberikan maksimal 80% dari nilai invoice. Nilai minimal invoice yang dapat diajukan adalah kurang lebih sebesar 5 juta dengan bunga mulai dari 13% efektif per tahun dan tenor 1 bulan - 6 bulan.
Apa saja persyaratan umum untuk mengajukan PO Financing?
Sebagai penjual, Anda dapat menikmati fitur ini asalkan memenuhi berbagai persyaratan berikut, diantaranya:
1. Perorangan (pengusaha) / PT/CV
2. Terdaftar sebagai penjual di PaDi UMKM
3. Tidak termasuk dalam daftar hitam (blacklist) peminjam yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang
4. Cakupan wilayah ditentukan oleh masing-masing Lender
5. Menyerahkan dokumen PO
Apa saja partner yang tersedia di PaDi UMKM untuk mengajukan PO Financing?
1. Investree
2. PNM
3. BRI
4. Pegadaian
5. Bank BTN
6. Mandiri
Bagaimana cara pengajuan PO Financing?
Pengajuan PO Financing di PaDi UMKM lebih mudah, cepat, dan aman. Anda sebagai penjual yang terdaftar di PaDi UMKM cukup mengikuti alur sebagai berikut:
1. Siapkan Dokumen dan Lengkapi Data Informasi yang Diperlukan
Setiap penyedia pinjaman memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda, dokumen persyaratan yang diperlukan juga terdiri dari data informasi dan dokumen umum. Pastikan baca dengan teliti agar proses pengajuan lancar dan lebih cepat.
Untuk mengetahui persyaratan lebih lanjut, Anda dapat melihat di sini.
2. Tunggu Dokumen Diverifikasi dan Disetujui
Tim Verifikator PaDi akan memeriksa dokumen Anda dan akan mengabari Anda dalam 3 hari kerja.
3. Baca Persyaratan Penyedia Pinjaman
Setiap penyedia pinjaman memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda. Pastikan baca dengan teliti agar proses pengajuan lancar dan lebih cepat.
4. Pinjaman Diajukan
Anda dapat langsung mengajukan Pinjaman ke Penyedia Pinjaman yang tersedia. Data registrasi akan dikirimkan ke Penyedia Pinjaman.
5. Menunggu Persetujuan Pembeli
Penjual menunggu konfirmasi dari Pembeli untuk menyetujui bahwa pesanan pembelian (PO) tidak akan dibatalkan atau diubah.
6. Pengajuan diproses oleh Penyedia Pinjaman
Pengajuan Pinjaman telah disetujui oleh Pembeli dan akan diproses oleh Penyedia Pinjaman minimal 3 hari kerja.
7. Dana dikirimkan ke Rekening Anda
Dana pinjaman akan dikirim ke rekening Anda setelah pengajuan pinjaman diterima oleh penyedia pinjaman.
Masih ragu dan khawatir usaha terkendala karena dana? PO Financing PaDi UMKM solusinya!
Pertanyaan lebih lanjut dapat ditanyakan di sini.