Pahami Ketentuan Pemberlakuan Denda Keterlambatan Pengiriman oleh Buyer di PaDi UMKM

By Admin

09 Maret 2026, 11:52

Bagikan:

pahami-ketentuan-pemberlakuan-denda-keterlambatan-pengiriman-oleh-buyer-di-padi-umkm

Dalam proses transaksi pengadaan di PaDi UMKM, ketepatan waktu pengiriman barang menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan oleh Penjual. Untuk menjaga kelancaran proses pengadaan serta memastikan komitmen pengiriman dari seller, buyer memiliki opsi untuk menerapkan denda keterlambatan pengiriman apabila barang tidak dikirim sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

Dengan adanya ketentuan denda keterlambatan pengiriman, buyer dapat memperoleh beberapa manfaat, di antaranya:

  • Membantu memastikan ketepatan waktu pengiriman barang oleh seller.
  • Mendorong proses transaksi yang lebih tertib dan profesional.
  • Memberikan kepastian dan perlindungan bagi buyer dalam proses pengadaan barang.
  • Meningkatkan komitmen seller dalam memenuhi pesanan sesuai jadwal yang telah disepakati.


Panduan untuk Denda Keterlambatan Pengiriman

Saat ini apabila terdapat keterlambatan pengiriman pada transaksi di PaDi UMKM, dapat dikenakan denda atau tidak, sesuai dengan keputusan Pembeli. Nominal denda saat ini hanya dicantumkan di dalam Dokumen Invoice. Kini, denda keterlambatan pengiriman disediakan pada Dokumen BAST oleh PaDi UMKM agar seluruh dokumen resmi selaras dan dapat dipertanggung jawabkan.


a. Jika Buyer Ingin Mengenakan Denda

Transaksi Barang

1. Buyer membuat pesanan, kemudian menunggu pesanan tiba serta Seller mengunggah Bukti Penerimaan.

2. Buyer membuka Menu Transaksi > Dikirim > Dalam Pengiriman / Menunggu Diambil, kemudian klik tombol Terima Pesanan.

3. Muncul pop up konfirmasi, kemudian Buyer klik tombol Konfirmasi.

4. Muncul pop up, kemudian Buyer klik tombol Ya, Denda.

5. Muncul pop up informasi, kemudian Buyer klik tombol Hubungi CS.

6. Buyer menerima Dokumen BAST dengan penambahan poin baru: "Terdapat keterlambatan atas serah terima barang/jasa yang dikenakan denda, nominal denda tercantum pada Dokumen Invoice."

Tercantum pada poin 4:


Transaksi Jasa

1. Buyer membuat pesanan, kemudian menunggu pengerjaan jasa selesai serta Seller mengunggah Bukti Pengerjaan.

2. Buyer membuka Menu Transaksi > Dikirim > Diperiksa, kemudian klik tombol Lihat Detail.

3. Tampil halaman Detail Pesanan, kemudian klik tombol Terima Pesanan.

4. Muncul pop up konfirmasi, dan klik tombol Terima Pengerjaan.

5. Muncul pop up, kemudian klik tombol Ya, Denda

6. Muncul pop up konfirmasi, kemudian klik tombol Hubungi CS.

7. Buyer menerima Dokumen BAST dengan penambahan poin baru: "Terdapat keterlambatan atas serah terima barang/jasa yang dikenakan denda, nominal denda tercantum pada Dokumen Invoice."

Tercantum pada poin 4:


b. Jika Buyer Tidak Ingin Mengenakan Denda

Transaksi Barang

1. Buyer membuat pesanan, kemudian menunggu pesanan tiba serta Seller mengunggah Bukti Penerimaan.

2. Buyer membuka Menu Transaksi > Dikirim > Dalam Pengiriman / Menunggu Diambil, kemudian klik tombol Terima Pesanan.

3. Muncul pop up konfirmasi, kemudian Buyer klik tombol Konfirmasi.

4. Muncul pop up, kemudian Buyer klik tombol Tidak Denda.

5. Muncul pop up informasi, kemudian Buyer klik tombol Mengerti.

6. Buyer menerima Dokumen BAST dengan penambahan poin baru "Keterlambatan serah terima barang/jasa tidak dikenakan denda."

Tercantum pada poin 4:


Transaksi Jasa

1. Buyer membuat pesanan, kemudian menunggu pengerjaan jasa selesai serta Seller mengunggah Bukti Pengerjaan.

2. Buyer membuka Menu Transaksi > Dikirim > Diperiksa, kemudian klik tombol Lihat Detail.

3. Tampil halaman Detail Pesanan, kemudian klik tombol Terima Pesanan.

4. Muncul pop up konfirmasi, klik tombol Terima Pengerjaan.

5. Muncul pop up, kemudian klik tombol Tidak Denda.

6. Muncul pop up informasi bahwa keterlambatan pengerjaan Jasa tidak dikenakan denda.

7. Buyer menerima Dokumen BAST dengan penambahan poin baru "Keterlambatan serah terima barang/jasa tidak dikenakan denda."

Tercantum pada poin 4:


c. Jika Tidak Terjadi Keterlambatan Pengiriman

1. Buyer membuat pesanan, kemudian menunggu pesanan tiba serta Seller mengunggah Bukti Penerimaan.

2. Buyer membuka Menu Transaksi > Dikirim > Dalam Pengiriman / Menunggu Diambil, kemudian klik tombol Terima Pesanan.

3. Muncul pop up konfirmasi, kemudian Buyer klik tombol Konfirmasi.

4. Muncul pop up informasi, status berhasil diperbarui.

5. Buyer menerima Dokumen BAST tanpa penambahan poin baru.

Rincian dalam BAST:

Dengan memahami ketentuan ini, buyer diharapkan dapat memanfaatkan fitur denda keterlambatan pengiriman secara tepat untuk menjaga kelancaran proses pengadaan di PaDi UMKM. Pastikan seluruh ketentuan transaksi telah dipahami oleh kedua belah pihak agar kerja sama antara buyer dan seller dapat berjalan dengan baik.

Anda juga dapat mengikuti laman resmi instagram PaDi UMKM untuk mendapatkan informasi terbaru seputar fitur, produk, layanan, collection, atau promo menarik yang tersedia.


Artikel Lainnya