Penerapan Ketentuan PPN 2025 di PaDi UMKM

By Admin

22 Januari 2025, 13:43

Bagikan:

penerapan-ketentuan-ppn-2025-di-padi-umkm

Halo, Sobat PaDi! Sebagai Penjual di platform PaDi UMKM, apakah Anda sudah mengetahui informasi terkait ketentuan PPN di tahun 2025? Pemahaman tentang PPN yang berlaku sangat penting untuk memastikan kepatuhan Anda terhadap aturan perpajakan yang berlaku. PPN dikenakan atas transaksi penjualan barang dan/atau jasa, baik yang dilakukan secara langsung oleh pengusaha maupun yang dilakukan melalui platform PaDi UMKM.

Sumber: Freepik


Apa Itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?

PPN adalah pajak yang dikenakan atas transaksi barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pengusaha. Sebagai Penjual di platform PaDi UMKM, Anda bertindak sebagai pihak yang memungut PPN dari Pembeli dan kemudian menyerahkannya kepada negara. PPN di Indonesia berlaku untuk hampir semua barang dan jasa, termasuk yang dijual melalui platform marketplace.

PPN akan dikenakan atas seluruh transaksi penjualan barang dan/atau jasa yang terjadi melalui platform PaDi UMKM. Hal ini meliputi:

  1. Penjualan barang fisik seperti produk elektronik, pakaian, makanan, dan sebagainya.
  2. Penjualan jasa seperti layanan digital, konsultasi, konstruksi, atau produk berbasis langganan.

PaDi UMKM wajib memungut PPN atas penjualan barang dan jasa ini jika transaksi tersebut memenuhi syarat PPN, yaitu jika dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).


Berapakah Tarif PPN yang Berlaku Per 1 Januari 2025?

Sesuai peraturan dalam pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN, tarif PPN per 1 Januari 2025 adalah 12%. Namun, melalui PMK Nomor 131 Tahun 2024, dengan pengaturan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain sebesar 11/12 dari harga Jual, maka tarif efektif PPN menjadi tetap 11%

Berikut adalah contoh perhitungan PPN:

  • Jika harga jual barang adalah Rp 120.000.000, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) terhitung sebagai 11/12 x Rp 120.000.000 = Rp 110.000.000.
  • Maka besar PPN yang dibebankan adalah 12% x Rp 110.000.000 = Rp 13.200.000.
  • Dapat dilihat bahwa nilai akhir dari perhitungan akan sama dengan PPN 11% yakni 11% x Rp 120.000.000 = Rp 13.200.000.


Sebagai Penjual di PaDi UMKM, memahami dan mematuhi ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sangat penting untuk memastikan kepatuhan pajak. PaDi UMKM akan terus mendukung Anda dengan menerapkan kebijakan PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga proses transaksi menjadi lebih transparan dan sesuai dengan regulasi. Selain itu, Anda juga dapat mengunjungi laman Instagram kami untuk mendapatkan informasi terbaru seputar PaDi UMKM.


Artikel Lainnya