Peran Koperasi Mendorong Pertumbuhan UMKM di Indonesia

By Admin

11 Juli 2025, 09:00

Bagikan:

peran-koperasi-mendorong-pertumbuhan-umkm-di-indonesia

Koperasi merupakan solusi strategis, di tengah upaya pemerintah dalam memperkuat pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi prioritas dalam mendorong pertumbuhan inklusif dan berkelanjutan. Untuk tumbuh dan bersaing di tengah pasar yang semakin kompetitif, UMKM membutuhkan dukungan ekosistem yang solid, terutama dalam hal pembiayaan, pengembangan kapasitas, dan akses pasar.

Kehadiran koperasi dapat dikatakan sebagai entitas yang memiliki peranan penting dalam membantu UMKM tumbuh dan berkembang. Pemerintah Indonesia membentuk Kementerian Koperasi dan UKM sejak 1968 hingga saat ini yang berfungsi, sebagai berikut:

  • Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
  • Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  • Penyelenggaraan fungsi teknis pelaksanaan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan undang-undang di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.

Lantas, Apakah Sobat PaDi mengetahui tentang koperasi itu sendiri?

Sumber: Freepik


Apa Itu Koperasi?

Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan perorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Pengertian ini tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian Indonesia.

Fungsi dan Peran Koperasi

Merujuk pada UU Nomor 25 Tahun 1992, koperasi memiliki fungsi dan peran, seperti:

  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Pemerintah Indonesia terus meningkatkan upaya dalam memperkuat struktur ekonomi nasional. Oleh karena itu, peran koperasi semakin mendapat perhatian sebagai motor penggerak pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Mendukung hal ini, PaDi UMKM turut hadir sebagai wujud dukungan Kementerian UMKM dalam mendorong UMKM bisa naik kelas. PaDi UMKM menyediakan akses bagi UMKM, termasuk bagi pelaku usaha di bidang koperasi, dapat bergabung menjadi Seller di PaDi UMKM untuk memperluas jangkauan pasar.

Di tengah upaya memperkuat keberadaan UMKM Indonesia, pemerintah menghadirkan salah satu inisiatif baru bernama Koperasi Merah Putih. Lalu, Tahukah Sobat PaDi, apa itu Koperasi Merah Putih? Simak penjelasan di bawah ini.


Mengenal Koperasi Merah Putih

Mengutip laman resmi Kopdes Merah Putih, pada Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025, Presiden RI mengumumkan peluncuran 80.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan akan dilakukan launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertepatan pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi. 

Manfaat Koperasi Merah Putih

Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu. Dengan adanya Koperasi Merah Putih memiliki beberapa manfaat yang ditawarkan, di antaranya:

  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
  • Menciptakan lapangan kerja;
  • Memberikan pelayanan secara sistematis dan cepat;
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi;
  • Modernisasi manajemen sistem perkoperasian;
  • Menekan harga di tingkat konsumen;
  • Meningkatkan harga di tingkat petani hingga Nilai Tukar Petani (NTP) atau kesejahteraan petani naik;
  • Menekan pergerakan tengkulak;
  • Memperpendek rantai pasok;
  • Meningkatkan inklusi keuangan;
  • Menjadi Akselerator, Konsolidator, dan Agregator UMKM;
  • Menekan tingkat kemiskinan ekstrim;
  • Menekan inflasi.

Dengan peluncuran Koperasi Merah Putih diharapkan tercipta pertumbuhan ekonomi yang merata dan berdaya saing tinggi, sekaligus mempercepat transformasi perekonomian Indonesia.


Artikel Lainnya