Sertifikat halal merupakan tanda pengesahan atau pengakuan kehalalan bahwa produk atau jasa yang dihasilkan oleh UMKM sesuai dengan ketentuan dalam Islam dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia. Keputusan untuk mendapatkan label halal suatu produk ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) berdasarkan hasil sidang Komisi Fatwa dan penerbitan sertifikat halal dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Pemerintah Tetapkan Kewajiban Sertifikat Halal bagi UMKM
Kewajiban bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memiliki sertifikat halal pada produknya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Selain itu, kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Agama No.748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal, Keputusan Menteri Agama No.1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal, hingga Keputusan Kepala BPJPH No.78 Tahun 2023 tentang Pedoman Sertifikasi Halal Makanan dan Minuman dengan Pengelolahan.
Implementasi kebijakan ini akan berlaku dan batas memiliki sertifikat halal pada 17 Oktober 2024 mendatang. Adapun sertifikat halal ditujukan bagi pelaku usaha yang mempunyai produk makanan atau minuman. Hal ini juga berlaku untuk bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Sumber: Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Dalam wawancara bersama CNBC Indonesia, Hermawati selaku Ketua Umum Assosiasi UMKM Indonesia mengatakan bahwa sampai dengan saat ini pelaku UMKM yang sudah mendaftarkan sertifikasi halal masih di bawah 30%. Ia menyebut ada kendala dalam proses mendaftarkannya, yakni syarat legalitas seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) yang belum dimiliki para pelaku UMKM, serta syarat-syarat lainnya.
Bagi pelaku usaha yang tidak mengikuti kebijakan terkait kewajiban sertifikat halal, yang mana belum bersertifikat dan beredar di masyarakat sampai Oktober nanti, maka akan ada sanksi yang harus ditanggung. Sanksi yang akan diberikan dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Sanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021.
Sumber: Media Keuangan
Mendapatkan sertifikasi halal merupakan langkah penting bagi para pelaku UMKM yang ingin memperluas pasar mereka dan meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama dikalangan konsumen Muslim yang membutuhkan jaminan halal pada produk yang mereka konsumsi. Dengan begitu, UMKM bisa merasakan manfaat karena telah mendapatkan logo halal pada produknya.
Manfaat Sertifikat Halal bagi UMKM
- Kepercayaan Konsumen: Meningkatkan kepercayaan konsumen Muslim terhadap produk atau jasa yang ditawarkan karena sudah memiliki label halal MUI.
- Akses Pasar yang Lebih Luas: Membuka peluang ekspor ke negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim, meningkatkan daya saing di pasar domestik, dan berkesempatan untuk menjangkau pasar lingkup Internasional.
- Kepatuhan terhadap Regulasi: Mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan beberapa negara atau wilayah yang mewajibkan sertifikasi halal. Sehingga dapat terhindar dari sanksi yang telah ditetapkan.
- Peningkatan Brand Image: Memperkuat citra positif pelaku usaha atau UMKM sebagai produsen yang peduli terhadap kualitas dan kehalalan produk.
PaDi UMKM Dukung Seller Bersertifikat Halal
PaDi UMKM berperan penting dalam mendukung UMKM untuk terus berkembang. Salah satu bentuk dukungan yang diberikan PaDi UMKM yakni melalui edukasi dan pendampingan dalam proses sertifikasi halal, sehingga bisa bersaing lebih baik dan memenuhi kebutuhan konsumen yang semakin peduli terhadap kehalalan produk. Dengan memiliki pengetahuan terkait sertifikat halal, UMKM bisa mengetahui dan memahami bagaimana alur mendapatkan sertifikat kehalalan produk.
Untuk informasi lebih lanjut, termasuk pendaftaran pelatihan atau seminar tentang sertifikasi halal, kunjungi situs resmi PaDi UMKM atau instagram PaDi.