Untuk menjalankan bisnis di PaDi UMKM, dokumen yang paling minimal dibutuhkan adalah KTP, namun dokumen-dokumen juga dapat diunggah untuk mengakomodir model bisnis kamu untuk lebih sesuai dengan aspek legalitas, aspek perpajakan, serta aspek penting lainnya.
Semua dokumen yang diunggah oleh penjual akan melalui proses review dan kurasi dari tim PaDi UMKM untuk verifikasi antara data yang dimasukkan dan bukti / evidence yang dilampirkan / diunggah. Apabila dokumen yang diunggah adalah palsu dan apabila terjadi dampak hukum yang terjadi dikemudian hari, maka menjadi tanggung jawab penjual sepenuhnya. Di PaDi UMKM dokumen yang dapat diunggah adalah sebagai berikut :
- KTP pengurus (Wajib)
- NPWP
- Apabila bisnis kamu sudah berbentuk badan hukum, maka diperlukan NPWP badan yang diunggah ke PaDi UMKM.
- Nomor induk berusaha (NIB)
- SKB (Surat keterangan bebas) Pajak Untuk Bebas PPh 22
- SKB (Surat keterangan bebas) Pajak Untuk Bebas PPh 23
- SKB (Surat keterangan bebas) Pajak Untuk Bebas PPh 4(2)
- SKET (Surat keterangan) untuk PPh Final 4(2) 0.5%
- SIUP
- TDP
- SKT
- SIUJK untuk Jasa kontruksi
- Akta Pendirian berikut pengesahan
- Akta Penyesuaian berikut pengesahan
- Kontrak BUMN
- Surat pengukuhan pengusaha kena pajak(SPPKP)
- Sertifikat badan usaha
- Surat Domisili Perusahaan
- Sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Jangan khawatir dengan banyaknya dokumen, karena hanya dengan KTP kamu sudah bisa berjualan di PaDi UMKM. Namun apabila perusahaan / bisnis kamu sudah berbentuk badan usaha, maka kamu perlu sesuaikan dokumen-dokumen tersebut terkait aspek legalitas nantinya. Semua efek legal yang akan timbul di kemudian hari dikarenakan tidak sesuainya dokumen, maka menjadi tanggung jawab penjual sepenuhnya.