Hari Pajak Nasional 2025: Pahami Tarif PPh Final 0,5% bagi UMKM

By Admin

14 Juli 2025, 14:30

Bagikan:

hari-pajak-nasional-2025-pahami-tarif-pph-final-05-bagi-umkm

Setiap tahun, pada tanggal 14 Juli ditetapkan sebagai Hari Pajak Nasional. Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak, bahwa penetapan hari pajak nasional disampaikan melalui KEP- 313/PJ/2017 tanggal 22 Desember 2017 dan untuk pertama kalinya hari pajak nasional dirayakan pada tahun 2018. Selain itu, terdapat sosok yang dikenal sebagai Bapak Pajak Indonesia karena andil besarnya dalam perpajakan Indonesia yaitu dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat.

Peringatan Hari Pajak pada tahun 2025 ini diharapkan dapat menjadi pengingat, bahwa kontribusi pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk partisipasi aktif dalam mendorong kemajuan ekonomi, termasuk melalui dukungan nyata kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Sumber: pajak.co.id


Mengenal Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% untuk UMKM

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP 23/2018). Sebelum peraturan ini terbit, tarif PPh Final UMKM yang semula 1% dan saat ini berubah menjadi 0,5%. Tarif ini berlaku bagi pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun, baik perorangan maupun badan usaha tertentu, dan dapat dimanfaatkan hingga jangka waktu tertentu sesuai jenis usahanya.

Ketentuan PPh Final 0,5%

Mengutip laman resmi Pajak, bahwa UMKM memiliki peran yang begitu besar untuk perekonomian, dari segi Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, pemerintah menyediakan beberapa fasilitas atau kemudahan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM. 

  • WP OP UMKM diberikan fasilitas berupa tarif PPh final yang rendah, yaitu sebesar 0,5% atas peredaran bruto setiap bulan. 
  • Pengenaan PPh atas WP OP UMKM tersebut hanya diberlakukan apabila total peredaran bruto secara kumulatif pada tahun yang bersangkutan telah melebihi Rp500 juta. Hal tersebut merupakan aturan yang tertera dalam Pasal 7 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 
  • WP OP UMKM diberi waktu yang cukup lama untuk memanfaatkan tarif 0,5% ini, yaitu selama maksimal tujuh tahun, dengan cukup melakukan pencatatan (tidak wajib pembukuan). Jangka waktu ini sesuai dengan bunyi Pasal 59 ayat (1) jo, dan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 55/2022).

Implementasi PPh Final 0,5% di Tahun 2025

Di tahun 2025, terdapat perubahan terkait PPh final 0,5% bagi UMKM. WP OP UMKM yang sudah tidak dapat memanfaatkan fasilitas tersebut wajib mengikuti ketentuan pengenaan PPh secara umum dengan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU PPh jo. UU HPP. UU HPP mengenai penghasilan dan biaya apa saja yang dapat diakui secara fiskal untuk menghitung PPh. Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku apabila peredaran bruto wajib pajak sudah mencapai Rp4,8 miliar ke atas dalam setahun. WP OP UMKM yang terdaftar sebagai wajib pajak sejak tahun 2018 dan sebelumnya masih tetap dapat menggunakan tarif 0,5% untuk menghitung PPh Final atas peredaran bruto setiap bulannya sampai dengan akhir tahun 2025. Lebih lengkapnya Sobat PaDi dapat membaca melalui website Pajak di sini.


Kemudahan Mendapat Faktur Pajak di PaDi UMKM

Sebagai wujud dukungan PaDi UMKM terhadap peraturan pemerintah dalam aturan perpajakan bagi UMKM, Sobat PaDi bisa mendapatkan faktur pajak dengan mudah. PaDi UMKM menghadirkan fitur e-Faktur Pajak yang dirancang untuk memberikan kemudahan dalam proses pembuatan e-Faktur sesuai dengan transaksi yang terjadi di PaDi UMKM. Dengan hadirnya e-Faktur Pajak, pengelolaan administrasi pajak menjadi lebih mudah dan efisien. Pastikan Anda segera mengaktifkannya untuk mendapatkan manfaat maksimal dan memastikan bisnis Anda berjalan sesuai aturan. Aktifkan segera fiturnya melalui Dashboard Seller

Sobat PaDi juga dapat mengikuti laman instagram PaDi UMKM untuk mendapatkan berbagai informasi terbaru seputar fitur, collection campaign, dan berbagai acara lainnya.


Artikel Lainnya