Halo Sobat PaDi! Perkembangan teknologi digital telah membuka peluang besar bagi pelaku usaha, khususnya melalui platform marketplace. Namun, dibalik kemudahan bertransaksi secara online, pengelolaan administrasi perpajakan sering kali menjadi tantangan tersendiri. Untuk menjawab kebutuhan ini, PaDi UMKM menghadirkan fitur e-Faktur Pajak yang dirancang untuk memberikan kemudahan dalam proses pembuatan e-Faktur sesuai dengan transaksi yang terjadi di PaDi UMKM. Yuk, simak penjelasan fitur terbarunya di bawah ini agar Anda tidak tertinggal!
Apa itu Fitur e-Faktur Pajak?
Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-11/PJ/2022, e-faktur atau elektronik faktur pajak adalah faktur pajak yang dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan dicantumkan tanda tangan berbentuk Tanda Tangan elektronik.
Fitur ini dirancang untuk memberikan solusi cepat, aman, dan akurat dalam pengelolaan perpajakan Anda di platform PaDi UMKM. Selain itu, fitur ini juga mempercepat proses penagihan dan pembayaran, sehingga berdampak langsung pada percepatan penerimaan pendapatan penjual.
Apa saja yang dipersiapkan untuk mengaktifkan fitur e-Faktur Pajak?
1. Periksa Status NPWP
Pastikan data NPWP Anda telah terverifikasi melalui menu Pengaturan Akun di dashboard seller. Dengan status NPWP yang terverifikasi, Anda dapat mengaktifkan fitur e-Faktur Pajak tanpa terkendala dan melanjutkan proses selanjutnya dengan lancar.
2. Periksa Status Pendaftaran PJAP
Pastikan Perusahaan/Toko Anda belum terdaftar di PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan) lain. Jika sudah terdaftar, Anda perlu menyesuaikan proses administrasi terkait sebelum dapat mengaktifkan fitur e-Faktur di PaDi UMKM.
3. Kesesuaian NPWP dan Sertifikat Elektronik
Pastikan NPWP dan Sertifikat Elektronik yang Anda miliki sudah sesuai dan terdaftar dengan nama yang sama. Hal ini penting untuk memastikan proses validasi berjalan dengan lancar.
4. Cek Masa Berlaku Sertifikat Elektronik
Perhatikan masa berlaku Surat Elektronik, karena sertifikat ini hanya berlaku 2 tahun sejak tanggal penerbitan. Jika masa berlaku sudah habis, perbarui sertifikat terlebih dahulu sebelum mengaktifkan fitur e-Faktur.
Manfaat Menggunakan e-Faktur Pajak
1. Kemudahan dalam Proses Administrasi Pajak
Penjual tidak perlu lagi mencetak dokumen atau mengurus faktur secara manual, sehingga semua bisa dilakukan secara digital.
2. Kepatuhan Hukum yang Lebih Baik
e-Faktur Pajak mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, sehingga Penjual memenuhi kewajiban dengan benar.
3. Efisiensi Waktu dan Biaya
Dengan fitur secara digital, penerbitan faktur menjadi lebih cepat, menghemat waktu dan mengurangi biaya operasional.
Berikut adalah Langkah-Langkah untuk Mengaktifkan Fitur e-Faktur Pajak
1. Klik sub-menu e-Faktur Pajak di dashboard seller, kemudian memilih Aktifkan Sekarang.
2. Unggah Sertifikat Elektronik dan Lengkapi Data
Penjual diwajibkan mengunggah Sertifikat Elektronik yang masih berlaku dan melengkapi data yang diperlukan untuk proses validasi. Disini wajib perhatikan format penulisannya, gunakan format. p12.
3. Proses Verifikasi oleh PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan)
a. Setelah proses unggah Sertifikat Elektronik berhasil, proses selanjutnya adalah verifikasi oleh pihak berwenang untuk memvalidasi apakah NPWP dan Sertifikat Elektronik sudah terdaftar di PJAP lain.
b. Proses ini berlangsung selama 1x24 Jam.
4. Jika Anda berhasil mengunggah sertifikat elektronik dan lolos verifikasi status di PJAP, maka Anda dapat mengakses fitur e-Faktur.
5. Daftarkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) Anda di dashboard seller dengan memilih Tambah NSFP. Pastikan Tanggal Terbit NSFP telah sesuai dengan tanggal penerbitan melalui platform eNofa.
6. NSFP yang telah didaftarkan akan terdaftar pada list tab Stok NSFP. List tab Stok NSFP terdiri dari 5 tab menu, yaitu:
a. Stok NSFP, adalah daftar NSFP yang telah didaftarkan oleh Penjual yang diurutkan berdasarkan angka terkecil.
b. eFaktur Terbit, adalah daftar NSFP yang sudah berhasil diterbitkan menjadi Faktur Pajak, diurutkan berdasarkan terbitan yang terbaru.
c. Dibatalkan, adalah daftar NSFP dengan status eFaktur yang telah dibatalkan, diurutkan berdasarkan terbaru yang dibatalkan.
d. Pending Batal, adalah daftar NSFP yang berstatus efaktur sedang menunggu konfirmasi pembatalan PM oleh Pembeli.
e. Gagal Terbit, adalah daftar NSFP yang terjadi kegagalan saat menerbitkan e-Faktur Pajak Otomatis karena alasan tertentu.
7. Setelah proses aktivasi selesai, platform PaDi UMKM akan secara otomatis menerbitkan e-Faktur untuk setiap transaksi.
Bagaimana Cara Deaktivasi Fitur e-Faktur Pajak
Apabila Anda ingin menonaktifkan fitur e-Faktur Pajak Otomatis, maka dapat melakukan langkah berikut:
1. Anda dapat menonaktifkan melalui dashboard seller pada sub menu E-Faktur Pajak.
2. Pada proses Deaktivasi fitur e-Faktur Pajak, terdapat 2 (dua) tahapan lanjutan, yaitu:
a. Aktifkan Kembali
Sewaktu-waktu Penjual dapat mengaktifkan kembali fitur e-Faktur tanpa melakukan registrasi ulang. Jika Anda tidak memilih opsi ini, maka prosesnya kembali ke proses semula (unggah Faktur Pajak manual) dan proses pembuatan faktur di DJP online.
b. Cabut Berkas PJAP (Revoke Data)
Pilihan ini merupakan opsi untuk jika Anda ingin menonaktifkan fitur e-Faktur Pajak dan mencabut registrasi PJAP di PaDi UMKM, sehingga Anda akan dimintakan beberapa dokumen untuk memproses cabut berkas dari PJAP (dokumen dikirim ke CS PaDi UMKM).
Setelah mendapatkan konfirmasi dari PJAP, Anda akan kembali ke proses semula (unggah Faktur Pajak manual) dan akan dihapus dari sistem PJAP. Sehingga, Anda harus melakukan registrasi ulang untuk mengaktifkan kembali.
Dengan hadirnya e-Faktur Pajak, pengelolaan administrasi pajak menjadi lebih mudah dan efisien. Pastikan Anda segera mengaktifkannya untuk mendapatkan manfaat maksimal dan memastikan bisnis Anda berjalan sesuai aturan.
Ikuti laman Instagram PaDi UMKM untuk informasi ter-update dan menarik lainnya.