Pemerintah Umumkan PPN Naik 12% Tahun Depan, Apa Dampaknya?

By Admin

13 Desember 2024, 15:43

Bagikan:

pemerintah-umumkan-ppn-naik-12-tahun-depan-apa-dampaknya

Di setiap negara di dunia, semua penduduknya pasti wajib membayar pajak. Tentunya, ada klasifikasi dan golongan-golongan tertentu yang menentukan siapa saja yang harus membayar pajak, dan jenis-jenis pajak apa saja yang harus dibayarkan. Mengapa keberadaan pajak seperti sebuah hal wajib yang dimiliki suatu negara? Ini karena pajak adalah sumber pendapatan vital bagi pemerintah yang memungkinkan sebuah negara untuk membiayai pelayanan dasar dan infrastruktur untuk warga. Jadi, pada hakikatnya, uang pajak yang telah rakyat bayarkan, haruslah kembali ke rakyat itu sendiri untuk menunjang kesejahteraan. Dengan rutin membayar pajak, masyarakat memiliki posisi yang kuat untuk menuntut hak-hak mereka dalam hal pelayanan publik.


Pajak berperan sangat penting bagi sebuah negara untuk menyokong pembangunan. Pajak juga memiliki fungsi-fungsi yang harus diketahui, seperti fungsi anggaran yakni untuk membiayai pengeluaran negara, fungsi mengatur yang mengatur pertumbuhan ekonomi, fungsi stabilitas yang memungkinkan pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, serta fungsi redistribusi pendapatan yakni pajak yang telah dibayarkan, digunakan kembali untuk membiayai pembangunan yang seharusnya meningkatkan pendapatan masyarakat pula. 

Sumber: Freepik


Siapa Saja yang Wajib Bayar Pajak?

Di Indonesia, kewajiban membayar pajak diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Secara umum, orang atau golongan masyarakat yang wajib membayar pajak adalah mereka yang memenuhi kriteria sebagai Subjek Pajak dan memiliki Objek Pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut adalah penjelasan siapa saja yang wajib membayar pajak:


Individu (Wajib Pajak Orang Pribadi)

Orang pribadi yang wajib membayar pajak meliputi penduduk Indonesia yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) seperti karyawan, pengusaha, profesional seperti dokter dan pengacara. Selain itu juga WNA yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam rentang waktu 12 bulan atau berniat menetap di Indonesia. Terakhir ialah individu yang memiliki usaha seperti toko, warung, atau jasa.


Badan (Wajib Pajak Badan)

Perusahaan atau organisasi yang berbentuk badan hukum termasuk PT, BUMN dan BUMD, Koperasi, Yayasan, dan Lembaga Nirlaba.


Golongan Masyarakat yang Memiliki Aset atau Transaksi Tertentu

Selain dari penghasilan, pajak juga dikenakan pada aset atau transaksi tertentu seperti pemilik properti yang wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pemilik kendaraan bermotor membayar pajak kendaraan, dan pelaku transaksi bisnis atau ekspor-impor yang membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Masuk pada barang atau jasa tertentu.


Pihak yang Melakukan Transaksi Khusus

Pihak-pihak ini seperti investor di pasar modal yang pajaknya dikenakan atas keuntungan seperti dividen, bunga obligasi, atau capital gain. Selain itu juga kepada Orang yang Mendapat Hadiah atau Warisan yang dapat dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Terakhir yakni Pelaku Usaha Digital yang telah memenuhi kriteria tertentu.


Tahun 2025 Pajak Naik Menjadi 12%, Apa Artinya?

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang direncanakan pada tahun 2025 adalah bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dan memperkuat fondasi fiskal. Perlu diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan PPN yang tetap naik menjadi 12% pada tahun depan ini  hanya menyasar barang mewah. Kebijakan ini memiliki dampak yang beragam, terutama bagi pebisnis. Ini juga berarti bisa berpengaruh bagi harga jual produk atau jasa kepada konsumen akhir. Dengan begitu, pebisnis, terutama yang memiliki produk berkategori mewah harus kembali melakukan penyesuaian harga agar dapat sesuai di pasar dengan strategi bisnis masing-masing. 


Bagi pebisnis, dengan adanya kenaikkan pajak ini maka kegiatan bisnis akan merasakan potensi persaingan harga dan penurunan daya beli konsumen. Namun, hal ini tidak perlu dikhawatirkan secara berlebih karena selain banyaknya program penguatan UMKM yang diinisiasikan oleh pemerintah, banyak juga hal yang dapat dilakukan pelaku bisnis sendiri untuk menghadapi ini seperti mengevaluasi harga dan margin, meningkatkan efisiensi operasional, dan melakukan diversifikasi produk atau layanan. 


Artinya, kenaikan PPN menjadi 12% pada tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Bagi pebisnis, ini memerlukan penyesuaian dalam harga, perencanaan keuangan, dan strategi operasional. Dampaknya akan bervariasi tergantung pada jenis bisnis dan sensitivitas konsumen terhadap harga. Dengan manajemen yang tepat, pebisnis tetap dapat menjaga daya saing dan pertumbuhan usaha di tengah perubahan kebijakan ini.


Belanja Hemat Produk Lengkap Tetap di PaDi UMKM

Kenaikan PPN menjadi 12% di tahun 2025 tidak perlu membuat Anda khawatir dalam memenuhi kebutuhan bisnis. Dengan berbelanja di PaDi UMKM, Anda tetap bisa mendapatkan produk lengkap dengan harga kompetitif. Platform ini menghadirkan berbagai penawaran menarik dari pelaku UMKM lokal yang siap mendukung efisiensi pengeluaran Anda. Bersama PaDi UMKM, mari dukung pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan solusi belanja yang cerdas dan hemat! Temukan informasi selengkapnya dengan mengikuti laman Instagram PaDi UMKM sekarang!


Artikel Lainnya