Pentingnya NIB untuk Legalitas Usaha

By Admin

06 November 2024, 09:29

Bagikan:

pentingnya-nib-untuk-legalitas-usaha

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan digitalisasi, siapa pun kini bisa memulai bisnis hanya dengan beberapa klik. Namun, kemudahan ini tetap harus diimbangi dengan aspek yang sering kali terlupakan namun sangat krusial yaitu legalitas usaha. Legalitas bukan hanya soal perizinan tetapi ia memberikan jaminan kepercayaan dan keamanan bagi pelaku usaha, konsumen, dan mitra bisnis.

NIB adalah langkah awal untuk memastikan bahwa bisnis yang Anda rintis diakui oleh pemerintah, terlindungi oleh hukum, dan dapat menikmati berbagai fasilitas usaha mulai dari akses permodalan hingga kesempatan berpartisipasi dalam tender pemerintah.

Sumber: PaDi UMKM


Apa itu NIB?

NIB adalah identitas resmi usaha yang bisa diibaratkan sebagai KTP bagi bisnis Anda. NIB terdiri dari serangkaian angka yang diterbitkan oleh lembaga OSS (Online Single Submission) setelah Anda, sebagai pelaku usaha, melengkapi proses pendaftaran. Selain menjadi identitas, NIB ini membuktikan bahwa bisnis Anda diakui dan sah secara hukum serta menjadi bukti legalitas yang memberikan kepercayaan bagi Anda untuk menjalankan dan mengembangkan bisnis secara aman.


Manfaat NIB bagi Usaha

Selain menjadi identitas legal, NIB menawarkan manfaat besar untuk pertumbuhan usaha, yaitu:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah syarat utama untuk mendapatkan izin dan lisensi bisnis, yang menyederhanakan proses persetujuan dan menghemat waktu. Selain itu, NIB memberi akses ke informasi pemerintah terkait usaha, meningkatkan kredibilitas bisnis, serta menunjukkan kepatuhan hukum dan komitmen etis. NIB juga memfasilitasi kemitraan dan kolaborasi dengan bisnis lain, membuka peluang untuk jaringan dan usaha patungan.
  • NIB berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pengenal Importir (API), dan memberikan hak akses kepabeanan. NIB menyederhanakan proses terlibat dalam kegiatan ekspor-impor, yang memungkinkan bisnis untuk mematuhi peraturan dan prosedur kepabeanan dengan mudah.
  • Dengan memiliki NIB, pelaku usaha secara otomatis mendaftarkan pemilik bisnis dan karyawan mereka sebagai peserta dalam program jaminan sosial. Ini termasuk asuransi kesehatan, tunjangan ketenagakerjaan, dan rencana pensiun, yang menyediakan perlindungan dan kesejahteraan penting bagi pekerja.


Prosedur dan Syarat untuk Mendapatkan NIB

Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) kini semakin mudah berkat sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara online. Melalui situs resmi OSS di oss.go.id, Anda dapat membuat akun, mengisi data profil pengguna, serta melengkapi informasi usaha dengan benar dan lengkap. Setelah data diunggah dan diproses oleh sistem, NIB akan segera diterbitkan untuk usaha Anda. Namun, sebelum mendaftar, pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan.

Bagi pelaku usaha perorangan, beberapa informasi penting yang perlu disiapkan mencakup data pribadi seperti nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, bidang usaha, lokasi penanaman modal, serta rencana jumlah modal. Sementara itu, untuk pelaku usaha non-perorangan atau badan usaha, data tambahan yang perlu dilengkapi mencakup nama badan usaha, jenis bidang usaha, status penanaman modal, nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran, alamat korespondensi, serta informasi lengkap mengenai pengurus dan pemegang saham. Selain itu, pelaku usaha non-perorangan juga perlu menyertakan negara asal penanaman modal (jika ada), maksud dan tujuan badan usaha, alamat telepon dan email yang dapat dihubungi, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.


CONTOH NIB 

Sumber: PaDi UMKM


Sumber: PaDi UMKM

NIB memuat informasi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang Anda pilih saat mendaftar. KBLI ini menunjukkan bidang usaha Anda dan secara tidak langsung memberikan informasi tentang jenis barang atau jasa yang Anda jual.


Landasan Hukum dan Aturan Terkait NIB

1. Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020)

UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi dan mempercepat proses perizinan usaha di Indonesia. Salah satu syarat penting dalam menjalankan usaha secara resmi adalah memiliki NIB, yang menjadi identitas usaha yang sah. Dengan adanya NIB, pelaku usaha bisa menjalankan kegiatan bisnisnya sesuai dengan ketentuan hukum.

2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dalam Penyelenggaraan Ekonomi

Peraturan ini memperjelas lebih lanjut tentang prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh NIB. NIB tidak hanya sebagai bukti legalitas usaha, tetapi juga berfungsi sebagai identitas usaha yang mengikat pelaku usaha pada kewajiban dan hak yang diatur oleh pemerintah.

3. Peraturan Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 1 Tahun 2021

Peraturan ini memberikan panduan teknis tentang tata cara pendaftaran NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS). Di dalamnya terdapat petunjuk yang memudahkan pelaku usaha untuk mengurus NIB secara mandiri, sehingga proses registrasi menjadi lebih efisien dan cepat.


Dengan memiliki NIB, Anda telah memenuhi kewajiban legalitas usaha dan membuka pintu menuju kesuksesan bisnis di era digital. Pelaku usaha yang tidak memiliki NIB dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, denda, hingga penutupan usaha. Jadi, tunggu apa lagi? Segera daftarkan usaha Anda dan dapatkan NIB. Selanjutnya, Anda juga bisa daftar menjadi Penjual di PaDi UMKM untuk menjangkau pasar yang lebih luas. Banyak kemudahan dan keuntungan yang bisa Anda dapatkan di PaDi UMKM. Cek informasi selengkapnya di sini.


Artikel Lainnya