Dalam upaya meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang kini menjadi 16 digit. Merujuk pada https://pajak.go.id/en/node/93097, terkait perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang nomor pokok wajib pajak bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak atas instansi pemerintah, maka PaDi UMKM sebagai marketplace akan mewajibkan para penjual untuk melakukan pembaharuan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit serta melakukan pendaftaran Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai pengganti NPWP cabang agar dapat tetap melakukan transaksi di PaDi UMKM. Perubahan ini bertujuan untuk menyelaraskan sistem perpajakan nasional dengan standar internasional sekaligus mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Sumber : flickr.com
Apa yang Berubah?
Sebelumnya, NPWP terdiri dari 15 digit. Kini, dengan format baru 16 digit, nomor ini lebih terstruktur dan dapat diintegrasikan dengan sistem administrasi lainnya. Hal ini tidak hanya berlaku bagi wajib pajak pribadi, tetapi juga bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selain perubahan pada format NPWP utama, ada penggantian penting lainnya, yaitu Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai pengganti NPWP cabang. NITKU memiliki format 22 digit terdiri dari 16 digit NPWP Pusat dan 6 digit urutan cabang. Nomor urut antarcabang didapatkan otomatis melalui sistem Direktorat Jendral Pajak. Jika tidak memiliki nomor cabang, biasanya NITKU diisi dengan enam angka "0" setelah nomor NPWP. Bagi UMKM yang memiliki lebih dari satu lokasi usaha, setiap tempat usaha kini diwajibkan memiliki NITKU untuk mendukung transparansi dan keteraturan dalam pencatatan aktivitas usaha. Sebagai pelaku UMKM, penting bagi Anda untuk memahami perubahan ini dan segera melakukan penyesuaian, terutama jika Anda adalah Penjual di platform PaDi UMKM.
Apa yang Harus Dilakukan oleh UMKM?
Sebagai Penjual di PaDi UMKM, Anda wajib segera menyesuaikan data NPWP Anda. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Perubahan NPWP dan NITKU untuk Penjual baru
Bagi Penjual yang baru mendaftar di PaDi UMKM, perubahan NPWP dan NITKU dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut :
- Setelah registrasi akun Penjual, masuk ke akun Penjual Anda di platform PaDi UMKM. Anda akan diarahkan untuk melengkapi data perusahaan.
- Lengkapi Data Perusahaan dengan memilih "Ya" apabila memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau memilih "Tidak" apabila tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Isi Nama Perusahaan, Dokumen Wajib, KTP Pemilik Perusahaan, dan NPWP dengan format baru 16 digit.
- Klik Upload Gambar untuk mengunggah foto KTP dan NPWP.
- Isi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) dengan format 22 digit lalu klik "Selanjutnya".
2. Perubahan NPWP dan NITKU untuk Penjual Aktif atau sudah Terdaftar
Apabila Anda sudah terdaftar, dan merupakan Penjual aktif di PaDi UMKM, perubahan NPWP dan NITKU dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Masuk ke Akun PaDi UMKM (Buka PaDi UMKM dan login menggunakan akun Anda).
- Masuk ke Menu Pengaturan dan klik Dokumen.
- Kemudian akan muncul formulir Ubah Dokumen NPWP.
- Edit Data NPWP dengan format 16 digit misalnya "1234567890123456"
- Sesuaikan NITKU 22 digit terdiri dari 16 digit NPWP dan 6 digit urutan cabang. Misalnya "1234567890123456000001" untuk cabang pertama, "1234567890123456000002" untuk cabang kedua.
- Isi masa berlaku NPWP atau klik "Seumur Hidup".
- Klik Lampiran untuk mengunggah dokumen NPWP Anda dalam format JPG, PNG, atau PDF dengan maksimal ukuran file sebesar 5MB.
Mengapa Perubahan Ini Penting?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan perubahan format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari format lama menjadi format baru dengan 16 digit. Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan meningkatkan akurasi data wajib pajak.
Dengan mengikuti pemadanan ini, UMKM dapat memastikan bahwa data perpajakan mereka tetap valid dan sesuai dengan regulasi terbaru. Selain itu, perubahan ini juga akan mempermudah proses administrasi, baik untuk pelaporan pajak maupun untuk berbagai kebutuhan bisnis lainnya, termasuk pengadaan melalui platform B2B seperti PaDi UMKM.
Dampak Positif Perubahan Ini untuk UMKM
Dengan mengikuti perubahan ini, UMKM dapat merasakan beberapa manfaat, di antaranya:
- Meningkatkan kepercayaan mitra bisnis dan pelanggan melalui data yang valid.
- Mempermudah akses ke program pemerintah seperti insentif pajak atau fasilitas pendukung ekspor.
- Menghindari kendala administrasi yang dapat menghambat kelancaran bisnis.
Sebagai mitra strategis UMKM, PaDi UMKM mendukung penuh penyesuaian ini. Kami menyediakan panduan dan bantuan teknis untuk memastikan Penjual kami dapat melakukan pembaruan data dengan mudah. Segera perbarui data Anda di PaDi UMKM dan jadilah bagian dari ekosistem usaha yang lebih terintegrasi dan profesional. Jika Anda membutuhkan bantuan, jangan ragu untuk menghubungi tim support kami melalui fitur live chat atau call center, dan pantau instagram PaDi UMKM untuk mendapatkan informasi terbaru lainnya.