Revisi Aturan PPh 0,5% untuk UMKM: Apa yang Perlu Disiapkan

By Admin

17 Oktober 2025, 09:09

Bagikan:

revisi-aturan-pph-05-untuk-umkm-apa-yang-perlu-disiapkan

Pemerintah tengah menyiapkan revisi terhadap Peraturan Pemerintah PP Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur tentang tarif Pajak Penghasilan PPh Final 0,5% bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Revisi tersebut sudah masuk dalam tahap penyelesaian. Mengutip pemberitaan DDTCNews, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian dan Kementerian UMKM, serta telah memperoleh izin prakarsa dari Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara pada 25 Agustus 2025.


Latar Belakang Revisi Aturan  

Sejak diterapkan pertama kali melalui PP Nomor 23 Tahun 2018, kebijakan PPh Final 0,5% dirancang untuk mendorong kepatuhan pajak di kalangan UMKM sekaligus menyederhanakan administrasi perpajakan. Namun, ketentuan tersebut memiliki batas waktu pemanfaatan, yakni maksimal 7 (tujuh) tahun bagi wajib pajak orang pribadi dan 4 (empat) tahun bagi badan usaha tertentu. Artinya, bagi UMKM yang telah memanfaatkan fasilitas ini sejak 2018, masa berlakunya akan berakhir pada tahun 2025. Situasi ini mendorong pemerintah untuk melakukan revisi terhadap PP Nomor 55 Tahun 2022 agar memberikan kepastian dan kelanjutan fasilitas tarif ringan, serta memastikan agar UMKM tidak langsung terbebani skema pajak umum sebelum benar-benar siap secara administrasi dan keuangan.


Isi Pokok Perubahan dalam Revisi 

Dalam revisi terbaru PP Nomor 55 Tahun 2022, terdapat sejumlah poin penting yang dirancang untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku UMKM. Salah satu perubahan utama adalah perpanjangan masa berlaku tarif PPh Final 0,5% hingga tahun 2029, sehingga pelaku usaha kecil menengah memiliki waktu lebih panjang untuk beradaptasi sebelum masuk ke skema pajak normal. Selain itu, pemerintah juga menegaskan kembali kriteria penerima fasilitas, yaitu usaha dengan omzet tahunan maksimal Rp4,8 miliar, agar penerapan kebijakan lebih tepat sasaran.


Langkah yang Perlu Disiapkan oleh UMKM

Sumber: Belitong Ekspres

Menjelang diberlakukannya revisi PP 55 Tahun 2022 tentang PPh Final 0,5% untuk UMKM, para pelaku usaha perlu mulai mempersiapkan diri sejak sekarang. Hal ini penting agar transisi menuju kebijakan baru berjalan lancar, terutama bagi UMKM yang masa fasilitas pajaknya akan segera berakhir. Dengan langkah persiapan yang tepat, pelaku UMKM dapat tetap patuh terhadap ketentuan pajak, sekaligus menjaga stabilitas bisnis di tengah perubahan regulasi. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh pelaku UMKM:

Pastikan Usaha masih memenuhi kriteria UMKM

Pastikan omzet usaha tahunan tidak melebihi dari Rp4,8 miliar, sesuai batasan yang ditetapkan oleh pemerintah. Kriteria ini menjadi dasar utama untuk mendapatkan fasilitas tarif PPh Final 0,5%. Jika omzet sudah melampaui angka tersebut, maka pelaku usaha harus bersiap beralih ke skema PPh Umum.

Perbarui data NPWP dan profil usaha 

Lakukan pembaruan data melalui sistem DJP Online agar informasi usaha tercatat sesuai dengan sistem perpajakan digital. Pembaruan ini mencakup data identitas pemilik, alamat usaha, klasifikasi bidang usaha, serta status NPWP yang aktif. Langkah ini akan mempermudah proses administrasi dan pelaporan pajak. 

Pahami perbedaan antara PPh Final dan PPh Umum

PPh Final dikenakan tarif tetap sebesar 0,5% dari omzet, tanpa melihat besarnya laba atau rugi usaha. Sementara itu, PPh Umum menggunakan sistem tarif progresif, di mana pajak dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak (laba bersih). Pemahaman ini penting agar pelaku UMKM siap menghadapi transisi aturan di masa mendatang. 

Ikuti perkembangan regulasi dari sumber resmi

Kebijakan pajak bagi UMKM dapat berubah mengikuti dinamika ekonomi dan kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk terus mengikuti informasi dari sumber resmi seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan,atau kanal berita ekonomi yang kredibel agar pelaku usaha tidak tertinggal perubahan aturan.

Mulai menerapkan pencatatan uang sederhana dan penggunaan e-Faktur

Gunakan buku catatan atau aplikasi pembukuan digital untuk mencatat seluruh transaksi keuangan. Selain itu, manfaatkan fitur e-Faktur di PaDi UMKM yang membantu pelaku usaha membuat dan mengelola faktur pajak elektronik (PPN) secara otomatis. Dengan pencatatan yang baik, pelaku UMKM dapat menghitung omzet dan pajak lebih akurat. 


Tantangan UMKM Dalam Transisi Ke Skema pajak Umum

Berakhirnya masa berlaku tarif PPh Final 0,5% tentu menjadi tantangan tersendiri dari banyaknya UMKM. Tidak semua Usaha siap untuk beralih ke skema pajak umum yang menuntut pencatatan keuangan lebih rinci dan pelaporan yang lebih kompleks. Beberapa kendala yang umum dihadapi antara lain keterbatasan kemampuan akuntansi, kurangnya pemahaman dalam penyusunan laporan keuangan, serta minimnya akses terhadap tenaga profesional pajak. Selain itu, sebagian UMKM masih menjalankan pencatatan secara manual, sehingga proses transisi menuju sistem perpajakan yang lebih formal membutuhkan waktu dan dukungan. Dengan memahami tantangan dan mempersiapkan diri sejak awal, pelaku UMKM dapat memanfaatkan masa perpanjangan tarif PPh Final 0,5% sebagai kesempatan untuk beradaptasi dan meningkatkan profesionalisme serta daya saing bisnisnya di masa depan. 



Artikel Lainnya