Halo Sobat, tahukah kamu sebagai platform penting yang mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia, PaDi UMKM menjadi jembatan penting bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menjangkau pasar yang lebih luas.
Namun, dengan peluang besar ini juga datang tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa produk yang dijual memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan legalitas yang ketat. PaDi UMKM memiliki regulasi yang jelas mengenai produk-produk yang dilarang untuk diiklankan. Regulasi ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi konsumen dari bahaya, tetapi juga untuk menjaga integritas dan reputasi pasar digital Indonesia.
Sebagai pelaku usaha penjual wajib tahu dan memastikan bahwa produk yang akan dijual aman, legal, dan dapat dipercaya serta mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, sebelum mendaftarkan produk di platform PaDi.
Daftar Produk yang Dilarang
Berikut adalah daftar jenis produk yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diperdagangkan oleh Penjual pada Situs PaDi UMKM:
- Zat/obat/sediaan lain yang dilarang dan/atau dibatasi peredarannya menurut Undang-Undang Tentang Narkotika beserta turunannya, Undang-Undang Tentang Kesehatan beserta turunannya, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta peraturan perundang-undangan lain yang mengikat, termasuk namun tidak terbatas pada obat keras, obat wajib resep dokter, obat bius/penenang dan sejenisnya serta yang tidak memiliki izin edar dari BPOM;
- Bahan makanan maupun makanan jadi yang membahayakan keselamatan konsumen serta yang tidak memiliki izin edar dari BPOM;
- Materi/bahan yang dikategorikan sebagai bahan yang bersifat berbahaya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Jenis Produk tertentu yang wajib memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), wajib memiliki label/penamaan Produk dalam bahasa Indonesia dan wajib memiliki petunjuk penggunaan Produk dalam bahasa Indonesia;
- Produk lainnya yang secara kepemilikan dan/atau distribusinya melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
- Produk yang memiliki sifat seksual berupa alat bantu seks, perangsang, mengandung konten pornografi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pornografi, obat kuat yang tidak memiliki izin edar BPOM maupun yang peredarannya dibatasi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Produk yang dibuat dari hasil Ciptaan milik pihak lain dalam bentuk media apapun yang bertentangan dengan Undang-Undang Hak Cipta;
- Minuman beralkohol;
- Segala bentuk tulisan yang dapat berpengaruh negatif terhadap penggunaan layanan PaDi UMKM;
- Pakaian bekas;
- Senjata api, senjata tajam dan segala macam senjata;
- Dokumen pemerintahan dan perjalanan;
- Seragam dan/atau pakaian dinas aparatur pemerintahan;
- Bagian/Organ tubuh manusia;
- Informasi/data pribadi;
- Produk yang dapat melecehkan pihak/ras tertentu atau dapat merendahkan martabat orang lain;
- Bahan/zat/obat/cairan/materi kimiawi yang peredarannya dibatasi secara ketat oleh peraturan perundang-undangan karena sifatnya yang berbahaya bila diperjualbelikan secara bebas;
- Atribut aparat berwajib seperti kepolisian dan/atau militer;
- Produk dari hasil tindak pidana;
- Produk yang mudah meledak dan/atau terbakar secara mandiri;
- Produk yang isinya dapat mampu memberi gangguan keamanan & ketertiban nasional;
- Hewan;
- Uang tunai;
- Alat pengacak/perusak/penghilang sinyal dan/atau jaringan telekomunikasi;
- Segala bentuk alat dan barang yang digunakan dalam permainan judi;
- Produk yang diklaim memiliki kekuatan gaib, ilmu kesaktian serta jimat tertentu;
- Produk yang memiliki lisensi/hak distribusi secara eksklusif yang hanya dapat ditransaksikan dengan sistem penjualan langsung/direct selling oleh pihak yang secara resmi memperoleh hak/lisensi Multi Level Marketing;
- Tiket pertunjukan, termasuk namun tidak terbatas pada tiket konser, baik fisik maupun non fisik. Dokumen resmi yang diterbitkan oleh pejabat berwenang menurut peraturan perundang-undangan seperti surat keterangan dari dokter/rumah sakit, kwitansi, sertifikat atas selesainya menempuh suatu pelatihan formal maupun informal, ijazah sekolah/universitas dan dokumen lainnya;
- Produk yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait jasa pos/ pengiriman/kurir di Indonesia;
- Produk lain yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Cek selengkapnya terkait produk yang dilarang dan aturan lain di sini.
Ketentuan Produk yang Tidak Diperbolehkan
Adapun ketentuan produk yang tidak diperbolehkan di platform PaDi UMKM adalah sebagai berikut:
1. Produk Salah Kategori
Setiap produk yang diunggah harus dikelompokkan ke dalam kategori yang sesuai dengan jenis atau fungsinya. Produk yang terdeteksi tidak sesuai dengan kategori yang telah ditentukan dapat dikenakan tindakan penghapusan atau pemindahan kategori tanpa pemberitahuan sebelumnya. Penjual diwajibkan untuk memeriksa dan memastikan bahwa produk yang dijual berada pada kategori yang relevan.
2. Produk Tidak Sesuai Standar
Produk yang diunggah harus memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan oleh platform PaDi UMKM, yaitu:
- Foto Produk Tidak Sesuai. Foto produk yang diunggah harus jelas, representatif, dan menggambarkan produk secara akurat. Foto produk yang buram, tidak sesuai dengan produk yang dijual, atau mengandung elemen yang menyesatkan akan dihapus.
- Nama Produk Tidak Sesuai. Nama produk harus mencerminkan dengan tepat produk yang dijual, tanpa ada kesalahan penulisan atau penggunaan nama yang menyesatkan. Produk dengan nama yang tidak relevan atau tidak sesuai akan dikenakan penghapusan atau revisi.
- Deskripsi Produk Tidak Detail. Deskripsi produk harus informatif, akurat, dan menggambarkan secara jelas fitur, manfaat, serta cara penggunaan produk. Deskripsi yang tidak memadai atau menyesatkan akan dikenakan penghapusan atau perbaikan.
- Dokumen produk tidak sesuai. Dokumen pendukung pada produk yang diunggah harus sesuai, untuk produk TKDN harus melampirkan dokumen sertifikat TKDN yang sesuai dengan ketentuan.
Sumber: PaDi UMKM
3. Harga Produk Tidak Wajar
Harga produk yang terdaftar harus wajar dan sesuai dengan nilai pasar yang berlaku. Penjual tidak diperkenankan untuk memasang harga tidak wajar (seperti Rp.1, Rp. 12345, Rp. 1111111) yang dapat menyesatkan atau merugikan Pembeli. Produk dengan harga yang dinilai tidak wajar, berdasarkan kebijakan platform dapat dikenakan penghapusan.
4. Iklan Promosi
Penggunaan platform untuk promosi pihak ketiga atau produk lain yang tidak relevan dengan produk yang dijual dilarang merupakan hal yang dilarang. Penjual tidak diperkenankan untuk memasukkan tautan, nomor handphone atau email referensi, atau promosi yang mengarah pada produk atau layanan lain yang tidak terkait dengan produk yang sedang dijual. Tindakan tersebut dapat dikenakan pembatasan akses atau penghapusan akun.
Contoh Foto Produk yang Dilarang
Mengupload foto produk obat-obatan terlarang seperti obat aborsi yang dilarang tidak hanya melanggar kebijakan platform PaDi, tetapi juga melanggar hukum negara.
Sumber PaDi UMKM
Produk mengandung unsur perjudiaan
Sumber PaDi UMKM
Produk iklan mengandung unsur kontak pribadi
Sumber PaDi UMKM
Apa yang Terjadi Jika Penjual Melanggar Kebijakan Produk Dilarang?
- Penghapusan Produk
- Peringatan atau Teguran
- Pembatasan Akun
- Penangguhan Akun
- Penutupan Akun
Mengunggah atau upload produk yang mengarahkan pembeli untuk bertransaksi di luar PaDi UMKM sangat dilarang. Penjual harus mengunggah produk yang ingin di jual.
Jika ada kendala dalam penambahan produk silahkan untuk menghubungi Customer Care PaDi UMKM.
Melanggar kebijakan produk dilarang bukan hanya mengancam integritas dan keamanan platform e-commerce, tetapi juga membawa risiko besar bagi penjual. Konsekuensi seperti penghapusan produk, penangguhan atau penutupan akun, hingga tuntutan hukum dapat berdampak serius pada kelangsungan bisnis dan reputasi penjual. Oleh karena itu, sangat penting bagi penjual untuk memahami dan mematuhi semua kebijakan yang ditetapkan oleh platform yang mereka gunakan. Dengan menjaga integritas dan kepercayaan, penjual tidak hanya melindungi diri dari potensi masalah, tetapi juga berkontribusi pada lingkungan perdagangan yang lebih aman dan terpercaya bagi semua pihak. Mari kita bersama-sama membangun ekosistem e-commerce yang sehat dan berkelanjutan dengan mematuhi semua aturan dan regulasi yang berlaku.
Kunjungi dan ikuti laman instagram PaDi UMKM untuk mendapatkan berbagai info penting lainnya.